Deklarasi ABKI yang disaksikan Menakertrans Jacob Nuwa Wea sebelum Pamit dari jabatannya

Deklarasi ABKI yang disaksikan Menakertrans Jacob Nuwa Wea sebelum Pamit dari jabatannya

Deklarasi Asosiasi Bursa Kerja Indonesia (ABKI) di Jakarta, kemarin. Setelah berbicara panjang-lebar dan memberikan izin kepada perusahaan pengerah tenaga kerja untuk memungut biaya dari calon pekerjanya, Jacob meminta mereka untuk cepat-cepat mengajukan proposal kepadanya. Setidak-tidaknya sebelum dia tidak lagi menjadi menteri.

"Kalau bisa, cepat saja. Karena tinggal dua bulan lagi saya harus pamit. Karena ada kemungkinan saya tidak terpilih lagi sebagai menteri,"" kata dia. Tapi Jacob tidak berhenti sampai di situ. Dia pun melanjutkan, "Terkecuali kalian pilih mbak saya (Mega) pada pemilu kedua nanti," sambung dia, disambut tawa hadirin. Kepada wartawan, Jacob pun tidak menyembunyikan hal itu. Menurutnya, sah-sah saja menyampaikan hal demikian di kalangan internal. "Kalau saya bilang, kalau Anda masih ingin saya jadi menteri, pilih sahabat saya, kan boleh. Apa itu kampanye?'' ujarnya.

Terkait masalah pungutan oleh perusahaan pemasok tenaga kerja, Jacob mengharapkan agar dilakukan dalam batas-batas kewajaran. ''Saya tahu, perusahaan harus untung. Kalau tidak untung justru bodoh. Karena itu pesan saya, silakan pungut, tapi jangan terlalu banyak. Itu namanya serakah. Keuntungan jangan untuk diri sendiri,'' katanya. Jacob yang datang terlambat hampir empat jam itu tampaknya menduga, asosiasi yang baru dideklarasikan itu adalah perusahaan penyuplai tenaga kerja. Karena itu keluarnya izin yang tidak disangka-sangka tersebut langsung ditangkap Heri Hermansyah, salah satu Ketua ABKI.

"Tentu kami sangat bergembira dengan adanya sinyal dari Pak Menteri. Sebab saat ini ada satu keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja bahwa tenaga kerja tak boleh dipungut biaya, kecuali untuk tenaga-tenaga tertentu yang upahnya minimal tiga kali UMR," katanya bersemangat. Heri mengaku, tanpa pungutan, penempatan tenaga kerja tidak akan jalan. Sebab sesuai dengan keputusan Dirjen, biaya penempatan harus ditanggulangi perusahaan pengguna tenaga kerja. Namun praktiknya, mereka tak pernah mau menanggung beban itu dan membebankannya kepada bursa kerja khusus (BKK) yang menempatkan pekerja di perusahaan tersebut.

"Kalau kalian bisa menempatkan tenaga kerja formal, saya tidak minta syarat banyak. SIUP akan langsung saya tanda tangani. Tapi kalau yang dikirim tenaga informal seperti penata laksana (pembantu) rumah tangga, malas saya." Jacob bahkan menyatakan akan mempersulit pengajuan izin perusahaan seperti ini dan berencana meneliti ulang perusahaan yang usahanya mengirim pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri. "Saya akan perketat perizinannya. Bahkan saya akan teliti ulang, kalau perlu saya coret dan cabut izinnya sehingga hanya PJTKI profesional yang boleh mengirim penata laksana rumah tangga," tambahnya.

Ketua Umum ABKI Mohsein Saleh Badegel dalam sambutannya menjelaskan, asosiasi yang didirikan 28 Februari lalu itu merupakan himpunan dari lembaga-lembaga bursa kerja Indonesia di satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. "Awalnya anggota ABKI hanya tersebar di beberapa kota. Namun kemudian makin banyak yang mendaftar menjadi anggota dan dalam waktu lima bulan anggotanya sudah menjadi 7.000 BKK dengan 9 juta tenaga kerja," katanya. Dari jumlah itu, yang terbanyak adalah dari Jawa Tengah.