Organisasi himpunan lembaga-lembaga bursa kerja di Indonesia yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk oleh pengurus lembaga-lembaga bursa kerja guna memperjuangkan kepentingan lembaga bursa kerja beserta tenaga kerja yang menjadi anggotanya.
•Belum optimalnya Lembaga Bursa Kerja didalam melaksanakan aktivitas penempatan tenaga kerja karena minimnya tingkat koordinasi diantara Lembaga-Lembaga Bursa Kerja tersebut.
•Pelaksanaan perekrutan dan pelatihan tenaga kerja yang belum sesuai dengan jenis keahlian yang dibutuhkan oleh pasar kerja.
•Belum seluruh lembaga bursa kerja dapat melakukan kerjasama yang baik dengan perusahaan / Dunia usaha dan industry.
•Kurangnya informasi dan pemahaman terhadap peraturan / kebijakan pemerintah.
Atas dasar kondisi tersebut diatas pada tanggal 28 februari 2004, bertempat di Jakarta, para pengelolah lembaga bursa kerja serta beberapa praktisi dan pemerhati masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama membentuk sebuah organisasi yang diberi nama ASOSIASI BURSA KERJA INDONESIA atau disingkat ABKI yang di deklarasikan pada tanggal 27 juli 2004 dan diresmikan oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI sekaligus sebagai pelindung organisasi ABKI
Mempersatukan lembaga-lembaga bursa kerja diseluruh Indonesia untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja yang optimal dan mampu mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Menjadi sebuah lembaga yang terdepan dalam kegiatan :
•Membangun kemitraan dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung dengan pemerintah, pekerja dan dunia usaha dan industry demi tercapainya program pembangunan ketenagakerjaan.
•Meningkatkan kualitas mental, spiritual dan kopetensi tenaga kerja guna memenuhi permintaan pasar kerja dan peningkatan produktivitas kerja serta peroduktivitas perusahaan pengguna.
•Memperjuangkan hak-hak tenaga kerja untuk memperoleh perlindungan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berorganisasi dan berunding.